Selasa, 24 April 2012

Peraturan Perpustakaan STAIN Palangka Raya

ATURAN DAN TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
STAIN PALANGKA RAYA

Jam Buka Pelayanan Pemakai di Perpustakaan:
Senin – Kamis : 08.00 – 11.30 dan 13.00 - 15.00
Istirahat : 11.30 - 13.00
Jum’at : 08.00 – 10.30 dan 13.00 - 15.00
Istirahat : 10.00 - 13.00
Sabtu : 08.00 - 12.00

Keanggotaan
Anggota Perpustakaan STAIN Palangka Raya adalah seluruh civitas akademika STAIN Palangka Raya yang terdaftar pada perpustakaan STAIN Palangka Raya.
Anggota yang terdaftar adalah para mahasiswa atau civitas akademika STAIN Palangka Raya yang melakukan regestrasi keanggotaan ke perpustakaan.

Syarat-syarat Keanggotaan
1.Menyerahkan biodata atau mengisi formulir yang sudah disediakan
2.Menyerahkan slip tanda setoran biaya pendaftaran atau iuran keanggotaan perpustakaan tiap semester atau SPP
3.Menyerahkan pasfoto ukuran 2X3 sebanyak 3 lembar
4.Memperlihatkan kartu perpustakaan yang dimiliki bagi anggota lama dan tidak ada keterkaitan peminjaman
5.Bagi Dosen Luar Biasa di luar civitas akademika STAIN yang ingin meminjam buku harus memperlihatkan surat pengantar dari jurusan atau jadwal mengajar dari jurusan untuk dosen yang bersangkutan
6.Bagi kalangan mahasiswa lain di luar civitas akademika, alumni atau yang lainnya hanya diberikan layanan baca di tempat

Aturan Peminjaman
1.Peminjaman di perpustakaan hanya dapat dilayani bagi peminjam yang memiliki Kartu anggota perpustakaan.
2.Kartu anggota perpustakaan dapat dimiliki oleh peminjam yang sudah melakukan regestrasi di perpustakaan.
3.Kartu perpustakaan tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain. Jika terbukti meminjamkan akan dikenakan sanksi skorsing keanggotaan.
4.Kartu dapat diperbaharui dengan alasan rusak dengan membawa bukti kartu yang rusak dan membayar biaya administrasi sebesar Rp. 1000,- , sedangkan dengan alasan hilang dapat diperbaharui 7 hari sesudah laporan kartu hilang dan dikenakan denda administrasi Rp. 5000,-
5.Peminjaman untuk mahasiswa dibatasi hanya selama 1 (satu) minggu untuk maksimal 2 (dua) buah buku dengan satu kali masa perpanjangan
6.Batas peminjaman buku untuk tenaga edukatif atau dosen maksimal selama 2 minggu sebanyak 5 (lima) buah buku dan dapat melakukan perpanjangan maksimal 8 kali (untuk satu semester)
7.Untuk karyawan, peminjaman dibatasi hanya 2 (dua) minggu untuk 3 (tiga) buah buku dengan satu kali masa perpanjangan
8.Keterlambatan pengembalian buku bagi peminjam dikenakan denda Rp. 500,- perbuku, perhari.
9.Peminjam yang menghilangkan buku atau sebagian halaman buku diwajibkan menggantinya dengan buku yang sama atau dengan uang seharga buku yang hilang dan biaya pemrosesan sebesar Rp 2000.
10.Bahan-bahan referensi, skripsi, tesis, laporan penelitian serta buku-buku penting lainnya yang hanya ada satu eksemplar dimiliki perpustakaan (tandon) tidak dipinjamkan, tetapi untuk dibaca ditempat.
11.Peminjaman untuk fotocopy (selain Skripsi) dapat dilayani dengan syarat menyerahkan kartu identitas sebagai jaminan dan dicatat oleh petugas pada buku khusus dan dikembalikan pada hari itu juga, bagi yang terlambat dikenakan denda. (Rp 1000 perbuku perhari)
12.Peminjaman untuk ujian skripsi dicatat pada blanko/buku khusus dengan batas waktu peminjaman selama 1 (satu) hari dan bagi yang terlambat dikenakan denda.
13.Pengunjung yang terbukti dengan sengaja merusak, menyobek atau mengambil sebagian, atau mencuri koleksi bahan pustaka akan dikenakan sanksi dicabut keanggotaannya dan dilaporkan ke lembaga atau instansi induknya.

Tata Tertib di Perpustakaan
1.Pengguna perpustakaan tidak diperkenankan membawa tas, map, jaket dan topi ke dalam ruangan perpustakaan, sedangkan barang berharga seperti dompet, perhiasan, HP, dll boleh dibawa masuk. Apabila terjadi kehilangan bukan merupakan tanggung jawab perpustakaan.
2.Pengunjung perpustakaan diharuskan mengisi kartu data pengunjung yang disediakan di depan meja sirkulasi.
3.Tidak diperkenankan makan dan merokok di ruang perpustakaan, serta buang sampah sembarangan
4.Tidak diperkenankan menggunakan fasilitas listrik untuk keperluan apapun.

Ketentuan Bebas Pustaka
1.Mengembalikan semua buku yang pernah dipinjam baik yang tercatat atau tidak
2.Membayar denda jika ada keterlambatan terhadap buku yang dipinjam
3.Menyerahkan kartu anggota yang dimiliki
4.Menyumbang/menginfakkan buku baru yang terkait dengan silabi perkuliahan sebanyak 1 (satu) buah dengan harga sekitar Rp. 50.000,- untuk menambah koleksi perpustakaan.
5.Menyerahkan Skripsi karyanya sendiri yang dalam bentuk digital (copy ke CD)
6.Mengisi Surat Pernyataan telah bebas pustaka dan diketahui oleh kepala perpustakaan.
Ketentuan teknis lain untuk menunjang kelancaran pengelolaan dan pelayanan diserahkan kepada kepala perpustakaan STAIN.
Demikian ketentuan dan tata tertib ini dibuat untuk kelancaran layanan di perpustakaan sesuai dengan sistem layanan yang digunakan saat ini.



Palangka Raya, 27 Juli 2007
Pembantu Ketua I



Drs. H. Abubakar, HM. M.Ag

Tidak ada komentar:

Posting Komentar